|
KEANGGOTAAN IAKMI
Keanggotaan IAKMI terbuka untuk seluruh ahli
kesehatan masyarakat, yaitu mereka yang karena
pendidikan dan pengalaman profesinya memiliki
keahlian di bidang kesehatan masyarakat. Keanggotan
IAKMI, yakni:
- Anggota muda ialah mereka yang masih menempuh
pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan yang
tinggi di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan warga
negara Indonesia.
- Anggota biasa ialah kesehatan masyarakat warga
negara Indonesia.
- Anggota
luar biasa ialah ahli kesehatan masyarakat warga
negara asing yang sedang bekerja di Indonesia dalam
bidang kesehatan masyarakat.
- Anggota
kehormatan ialah mereka yang berjasa dalam bidang
kesehatan masyarakat.
Menjadi anggota IAKMI.
Sangat
mudah untuk menjadi anggota IAKMI.
-
Setiap mereka yang sesuai dengan pengertian
anggota sesuai dengan kategorinya dan ingin
menjadi anggota IAKMI cukup mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah/Cabang
setempat dan selanjutnya oleh Pengurus Daerah/Cabang
dilaporkan ke Pengurus Pusat.
-
Anggota diwajibkan memiliki kartu anggota untuk
jangka waktu 3 tahun.
-
Yang dapat menjadi anggota muda ialah mereka
yang sedang menempuh pendidikan tingkat sarjana
ke atas dalam bidang kesehatan masyarakat.
-
Yang dapat menjadi anggota biasa dan luar biasa
ialah sarjana kesehatan masyarakat atau pasca
sarjana kesehatan masyarakat sarjana kesehatan
masyarakat lainnya dengan pengalaman dalam
bidang kesehatan masyarakat sekurang-kurangnya
lima tahun.
-
Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus
Daerah ata Pengurus Pusat dan mendapat
persetujuan dari Kongres.
(Ketentuan
tentang anggota kehormatan diatur dalam suatu
peraturan tersendiri).
Iuran
dan Alokasinya
Alokasi
iuran dari Anggota adalah sebagai berikut:
-
60% untuk IAKMI Pengurus Cabang
-
25% untuk Pengurus Daerah Propinsi
-
15% untuk IAKMI Pusat
Jumlah
iuran yang wajib dibayar adalah Rp.5.000,- setiap
bulan, untuk satu tahun adalah Rp.60.000,- (iuran
anggota ini wajib dibayarkan sekaligus minimal satu
tahun), dan akan diberikan keringanan jika membayar
untuk 2 tahun cukup dibayar Rp.100.000,-, sedangkan
bagi yang membayar untuk 3 tahun sekaligus maka
cukup membayar Rp.150.000,- guna pembuatan kartu
tanda anggota baru (KTA).
Semua
transaksi keuangan akan dilakukan bendahara
organisasi IAKMI melalui rekening bank masing-masing.
Bagi Anggota Muda IAKMI kewajiban membayar
iuran cukup dengan Rp.5.000,- untuk jangka waktu
3 tahun.
Untuk
mendaftar sebagai anggota IAKMI, silahkan download
formulir pendaftaran.
Pengiriman Formulir
Formulir permohonan untuk menjadi anggota IAKMI
dapat diminta ke sekertariat Pengurus Cabang/Daerah/Pusat
IAKMI atau dengan men-download
formulir. Setelah diisi dan memnuhi syarat dapat
dikirim secara kolektif atau dibawa langsung oleh
pengurus Cabang/Propinsi/Komisariat ke alamat
Sekertariat Pengurus IAKMI:
d.a.: Pengurus Pusat IAKMI
Gedung Mochtar Lantai 2
cq. Bidang Pengembangan Keanggotaan IAKMI
Jalan Pegangsaan Timur No.16
Jakarta Pusat 10320
Telp./Fax. (62-21) 314-5583
Email:
syrl51@yahoo.com
 |