Ikatan  Ahli  Kesehatan  Masyarakat  Indonesia  (I A K M I)
(Indonesian Public Health Association)



Home
Tentang IAKMI
Berita Terbaru
Jadwal Acara
Keanggotaan
Info Sehat
FAQ
Struktur Organisasi
Mitra IAKMI
Link
Hubungi kami
Selamat datang di situs Ikatan A
KEANGGOTAAN  IAKMI

Keanggotaan IAKMI terbuka untuk seluruh ahli kesehatan masyarakat, yaitu mereka yang karena pendidikan dan pengalaman profesinya memiliki keahlian di bidang kesehatan masyarakat. Keanggotan IAKMI, yakni:

  1. Anggota muda ialah mereka yang masih menempuh pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan yang tinggi di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan warga negara Indonesia.
  2. Anggota biasa ialah kesehatan masyarakat warga negara Indonesia.
  3. Anggota luar biasa ialah ahli kesehatan masyarakat warga negara asing yang sedang bekerja di Indonesia dalam bidang kesehatan masyarakat.
  4. Anggota kehormatan ialah mereka yang berjasa dalam bidang kesehatan masyarakat.

Menjadi anggota IAKMI.

Sangat mudah untuk menjadi anggota IAKMI.

  1. Setiap mereka yang sesuai dengan pengertian anggota sesuai dengan kategorinya dan ingin menjadi anggota IAKMI cukup mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah/Cabang setempat dan selanjutnya oleh Pengurus Daerah/Cabang dilaporkan ke Pengurus Pusat.
  2. Anggota diwajibkan memiliki kartu anggota untuk jangka waktu 3 tahun.
  3. Yang dapat menjadi anggota muda ialah mereka yang sedang menempuh pendidikan tingkat sarjana ke atas dalam bidang kesehatan masyarakat.
  4. Yang dapat menjadi anggota biasa dan luar biasa ialah sarjana kesehatan masyarakat atau pasca sarjana kesehatan masyarakat sarjana kesehatan masyarakat lainnya dengan pengalaman dalam bidang kesehatan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun.
  5. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Daerah ata Pengurus Pusat dan mendapat persetujuan dari Kongres.

(Ketentuan tentang anggota kehormatan diatur dalam suatu peraturan tersendiri).

Iuran dan Alokasinya

Alokasi iuran dari Anggota adalah sebagai berikut:

  • 60% untuk IAKMI Pengurus Cabang
  • 25% untuk Pengurus Daerah Propinsi
  • 15% untuk IAKMI Pusat

Jumlah iuran yang wajib dibayar adalah Rp.5.000,- setiap bulan, untuk satu tahun adalah Rp.60.000,- (iuran anggota ini wajib dibayarkan sekaligus minimal satu tahun), dan akan diberikan keringanan jika membayar untuk 2 tahun cukup dibayar Rp.100.000,-, sedangkan bagi yang membayar untuk 3 tahun sekaligus maka cukup membayar Rp.150.000,- guna pembuatan kartu tanda anggota baru (KTA).

Semua transaksi keuangan akan dilakukan bendahara organisasi IAKMI melalui rekening bank masing-masing. Bagi Anggota Muda IAKMI kewajiban membayar iuran cukup dengan Rp.5.000,- untuk jangka waktu 3 tahun.

Untuk mendaftar sebagai anggota IAKMI, silahkan download formulir pendaftaran.

Pengiriman Formulir

Formulir permohonan untuk menjadi anggota IAKMI dapat diminta ke sekertariat Pengurus Cabang/Daerah/Pusat IAKMI atau  dengan men-download formulir. Setelah diisi dan memnuhi syarat dapat dikirim secara kolektif atau dibawa langsung oleh pengurus Cabang/Propinsi/Komisariat ke alamat Sekertariat Pengurus IAKMI:

d.a.: Pengurus Pusat IAKMI
Gedung Mochtar Lantai 2
cq. Bidang Pengembangan Keanggotaan IAKMI
Jalan Pegangsaan Timur No.16
Jakarta Pusat 10320
Telp./Fax. (62-21) 314-5583
Email: syrl51@yahoo.com

 

  Copyright © 2006 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)  ---  Designed and maintain by  PT.Global e-Solusi