Ikatan  Ahli  Kesehatan  Masyarakat  Indonesia  (I A K M I)
(Indonesian Public Health Association)



Home
Tentang IAKMI
Berita Terbaru
Jadwal Acara
Keanggotaan
Info Sehat
FAQ
Struktur Organisasi
Mitra IAKMI
Link
Hubungi kami
Selamat datang di situs Ikatan A
FAQ

Apakah ilmu kesehatan masyarakat itu?
Ilmu dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk fisik, biologis, sosio-ekonomi dan sosio-kultural dengan mengikutisertakan masyarakat.

Siapa yang dapat menjadi anggota IAKMI?
Keanggotaan IAKMI terbuka untuk seluruh ahli kesehatan masyarakat, yaitu mereka yang karena pendidikan dan pengalaman profesinya memiliki keahlian di bidang kesehatan masyarakat. Keanggotan IAKMI, yakni:

  1. Anggota muda ialah mereka yang masih menempuh pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan yang tinggi di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan warga negara Indonesia.
  2. Anggota biasa ialah kesehatan masyarakat warga negara Indonesia.
  3. Anggota luar biasa ialah ahli kesehatan masyarakat warga negara asing yang sedang bekerja di Indonesia dalam bidang kesehatan masyarakat.
  4. Anggota kehormatan ialah mereka yang berjasa dalam bidang kesehatan masyarakat

Bagaimana cara untuk anggota IAKMI?
Sangat mudah untuk menjadi anggota IAKMI.

  1. Setiap mereka yang sesuai dengan pengertian anggota sesuai dengan kategorinya dan ingin menjadi anggota IAKMI cukup mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah/Cabang setempat dan selanjutnya oleh Pengurus Daerah/Cabang dilaporkan ke Pengurus Pusat.
  2. Anggota diwajibkan memiliki kartu anggota untuk jangka waktu 3 tahun.
  3. Yang dapat menjadi anggota muda ialah mereka yang sedang menempuh pendidikan tingkat sarjana ke atas dalam bidang kesehatan masyarakat.
  4. Yang dapat menjadi anggota biasa dan luar biasa ialah sarjana kesehatan masyarakat atau pasca sarjana kesehatan masyarakat sarjana kesehatan masyarakat lainnya dengan pengalaman dalam bidang kesehatan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun.
  5. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Daerah ata Pengurus Pusat dan mendapat persetujuan dari Kongres.

(Ketentuan tentang anggota kehormatan diatur dalam suatu peraturan tersendiri).

  Copyright © 2006 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)  ---  Designed and maintain by  PT.Global e-Solusi