|
AD/ART
IAKMI
|
Tentang IAKMI |
Sejarah IAKMI
|
Struktur
Organisasi |
AD/ART
|
Deklarasi |
IKATAN AHLI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia
telah berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah,
dan oleh karena itu adalah kewajiban segenap warga
negaranya untuk mengisi kemerdekaannya tersebut
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju masyarakat adil dan makmur.
Bahwa dalam usaha mencapai masyarakat yang adil dan
makmur berasaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-undang Dasar1945, terciptanya masyarakat yang
sehat badaniah, rohaniah dan sosial merupakan salah
satu unsur yang mutlak.
Bahwa salah satu usaha mencapai masyarakat sehat
badaniah, rohaniah dan sosial ialah dengan
menerapkan prinsip dan program kerja kesehatan
masyarakat.
Bahwa penerapan prinsip dan program kerja kesehatan
masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat.
Bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam penerapan
prinsip dan program kerja kesehatan masyarakat,
hanya akan tercapai jika dilaksanakan sebagai
usaha-usaha yang teratur, berencana dan penuh
kebijakan, maka Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman anggaran dasar sebagai
berikut :
BAB I
Nama, Tempat, Kedudukan dan Waktu
Pasal 1 :
Organisasi ini bernama Ikatan Ahli Kesehatan
Masyarakat Indonesia ( INDONESIAN PUBLIC HEALTH
ASSOCIATION ) dengan singkatan IAKMI, dan untuk
selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut IAKMI.
Pasal 2 :
IAKMI berkedudukan di Jakarta.
Pasal 3 :
IAKMI didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari
1971 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Asas, Dasar dan Sifat
Pasal 4 :
IAKMI adalah organisasi profesi yang berasaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945.
Pasal 5 :
IAKMI adalah organisasi yang independen dan bersifat
multidisipliner.
BAB III
Maksud dan Tujuan
Pasal 6 :
-
Turut
dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang
kesehatan masyarakat.
-
Turut
dalam peningkatan derajat kesehatan Indonesia
khususnya dan ummat manusia umumnya.
-
Melindungi kepentingan anggota IAKMI dan
memberikan peran aktif untuk lebih meningkatkan
peranan anggota IAKMI.
-
Membantu pemerintah dalam program pembangunan
nasional.
BAB
IV
U p
a y a
Pasal
7 :
-
Turut melaksanakan dan mempertinggi mutu
pendidikan dan latihan bidang kesehatan
masyarakat.
-
Melakukan penelitian dan pengembangan bidang
kesehatan masyarakat.
-
Melaksanakan dan mendorong untuk melakukan
pengabdian pada masyarakat dalam bidang
kesehatan masyarakat.
-
Mengadakan dan membina hubungan kerja sama
dengan pelbagai instansi dan organisasi yang
setujuan, pemerintah maupun swasta, di dalam
maupun di luar negeri.
-
Memperjuangkan
kepentingan anggota IAKMI.
-
Melaksanakan
upaya-upaya lain untuk mencapai maksud dan
tujuan yang tidak bertentangan dengan asas dan
sifat IAKMI.
-
Memberikan konsultasi dan bimbingan bagi yang
memerlukan.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 8:
-
Anggota Muda
-
Anggota Biasa
-
Anggota Luar Biasa
-
Anggota Kehormatan
BAB VI
Organisasi
Pasal 9:
Badan Legislatif ialah Kongres pada
tingkat nasional dan Rapat Anggota pada tingkat
Daerah dan Cabang.
Pasal 10:
Badan Exekutif adalah Pengurus Pusat
pada tingkat nasional Pengurus Daerah pada tingkat
propinsi dan Pengurus Cabang pada tingkat
Kabupaten/Kota.
Pasal 11:
Dewan Penasehat yang dibentuk pada
tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus
Cabang.
Pasal 12:
Pusat-pusat Pengembangan Cabang Ilmu
Kesehatan Masyarakat yang dibentuk di lingkungan
Pengurus Pusat.
Pasal 13:
Badan khusus yang dibentuk di
lingkungan Pengurus Pusat untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban organisasi dalam bidang khusus.
Pasal 14:
Perhimpunan atau Perkumpulan Bidang
Peminatan Ilmu Kesehatan Masyarakat yang dibentuk
oleh ahli kesehatan masyarakat seminat.
BAB VII
Kekayaan
Pasal 15:
Kekayaan IAKMI
diperoleh dari:
-
Uang pangkal
anggota
-
Uang iuran
anggota
-
Sumbangan
yang tidak mengikat
-
Hasil dari
usaha yang sah, yang tidak bertentangan dengan
asas, dasar, sifat, maksud dan tujuan IAKMI.
Pasal 15 :
Kekayaan IAKMI diperoleh dari :
1.
Uang
pangkal anggota
2.
Uang iuran
anggota
3.
Sumbangan
yang tidak mengikat
4.
Hasil dari
usaha yang sah, yang tidak bertentangan dengan asas,
dasar, sifat, maksud dan tujuan IAKMI.
BAB VIII
Perbahan Anggaran Dasar
Pasal 16 :
Perubahan Anggaran Dasar IAKMI hanya
dilakukan oleh kongres.
BAB IX
Pembubaran
Pasal 17 :
Pembubaran IAKMI hanya dapat dilakukan oleh Kongres
yang diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal 18 :
Penjelasan dari pasal pasal dan
hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga IAKMI yang
disahkan oleh Kongres.
---ooOO0OOoo---
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN AHLI KESEHATAN MASYARAKAT
INDONESIA
BAB I
Pengertian
Pasal 1 :
Ilmu Kesehatan Masyarakat ialah ilmu
dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
yang meliputi upaya-upaya peningkatan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat, keluarga maupun perorangan
serta penyehatan lingkungan hidupnya dalam bentuk
fisik, biologis, sosio-ekonomi dan sosio-kultural
dengan mengikut sertakan masyarakat.
Pasal 2 :
Ahli Kesehatan Masyarakat ialah
mereka yang berpendidikan sarjana atau sarjana muda
kesehatan masyarakat atau pasca sarjana lainnya yang
berpengalaman / penguasaan ilmu dalam bidang
kesehatan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun.
BAB
II
Keanggotaan
Pasal 3 : Pengertian :
1.
Anggota muda ialah mereka yang masih
menempuh pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan
tinggi di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan warga
negara Indonesia.
2.
Anggota biasa ialah ahli kesehatan
masyarakat warga negara Indonesia.
3.
Annggota luar biasa ialah ahli
kesehatan masyarakat warga ngara asing yang sedang
bekerja di Indonesia dalam bidang kesehatan
masyarakat.
4.
Anggota kehormatan ialah mereka yang
berjasa dalam bidang kesehatan masyarakat.
Pasal 4 : Tata cara keanggotaan :
1.
Setiap mereka yang sesuai dengan
pengertian anggota sesuai dengan kategorinya dan
ingin menjadi anggota IAKMI cukup mengajukan
permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah/Cabang
setempat dan selanjutnya oleh Pengurus Daerah/Cabang
dilaporkan oleh Pengurus Pusat.
2.
Anggota diwajibkan memiliki kartu
anggota untuk jangka waktu 3 tahun.
3.
Yang dapat menjadi anggota muda ialah
mereka yang sedang menempuh pendidikan tingkat
sarjana ke atas dalam bidang kesehatan masyarakat.
4.
Yang dapat menjadi anggota biasa dan
luar biasa ialah sarjana kesehatan masyarakat atau
pasca sarjana kesehatan masyarakat atau sarjan
kesehatan lainnya dengan pengalaman dalam bidang
kesehatan masyarakat sekurang-kurangnya lima tahun.
5.
Anggota kehormatan diusulkan oleh
Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat dan mendapat
persetujuan dari Kongres.
6.
Ketentuan tentang anggota kehormatan
diatur dalam suatu peraturan tersendiri.
Pasal 5 : Hak anggota
1.
Anggota muda, anggota biasa dan
anggota luar biasa, berhak untuk diperjuangkan dan
dilindungi kepentingannnya sepanjang menyangkut
bidang profesinya.
2.
Anggota muda dan anggota luar biasa
mempunyai hak bicara dan dapat mengajukannya secara
lisan ataupun tulisan.
3.
Anggota biasa mempunyai hak bicara
dan hak suara, mempunyai hak memilih dan dipilih.
4.
Anggota kehormatan mempunyai hak
memberikan nasehat ataupun saran dan dapat diajukan
secara lisan maupun tulisan.
Pasal 6 : Kewajiban anggota
1.
Anggota muda, anggota biasa dan
anggota luar biasa berkewajiban membayar uang
pangkal, uang iuran , ikut aktif dalam setiap
kegiatan dan menjaga nama baik IAKMI.
2.
Anggota kehormatan ikut menjaga nama
baik IAKMI.
Pasal 7 : Pencabutan dan
penghentian keanggotaan.
1.
Keanggotaan dapat dicabut oleh
Pengurus Pusat atas usul Pengurus Daerah/Cabang
karena tindakannya yang menyalahi kewajiban dan
merugikan nama baik IAKMI.
2.
Anggota yang dicabut keanggotaannya
dapat mengajukan pembelaan pada Dewan Pembelaan
Anggota atau pada Kongres berikutnya.
3.
Keanggotaan berhenti karena meniggal
dunia atau atas permintaan sendiri.
4.
Tata cara pencabutan dan penghentian
keanggotaan serta pembelaannya diatur dalam
peraturan tersendiri.
BAB III
Organisasi
Pasal 8 : Kongres
1.
Pengertian ;
a.
Kongres merupakan musyawarah utusan
Pengurus Daerah dan merupakan badan legislatif
tertinggi yang memegang kekuasaan tertinggi IAKMI.
b.
Kongres terdiri dari siding
organisasi dan sidang ilmiah.
2.
Hak dan kewajiban ;
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IAKMI.
b.
Menetapkan pedoman pokok, garis
besar haluan dan program kerja IAKMI.
c.
Memintakan pertanggungan jawab
Pengurus Pusat untuk periode sebelumnya.
d.
Memilih Pengurus Pusat dan badan
kelengkapan organisasi lainnya untuk periode
berikutnya.
e.
Menetapkan anggota kehormatan dan
menyelesaikan masalah pembelaan keanggotaan yang
diberhentikan.
3.
Tata cara pelaksanaan
a.
Kongres dilaksanakan sekali dalam
tiga tahun, kecuali diminta oleh setengah dari
Pengurus Daerah atau lebih.
b.
Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat,
utusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Undangan
dan peninjau.
c.
Untuk lancarnya pelaksanaan Kongres
dapat dibentuk Panitia Pengarah Kongres oleh
Pengurus Pusat.
d.
Kongres dilaksanakan oleh Panitia
Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
e.
Sidang organisasai pada kongres
dibedakan atas sidang lengkap dan sidang kelompok.
f.
Sidang lengkap ialah sidang
pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib,
sidang pengesahan kuorum, sidang pertanggungan jawab
Pengurus Pusat, sidang pendemisioneran pengurus,
sidang pengesahan hasil Kongres dan sidang pemilihan
Pengurus Pusat periode berikutnya.
g.
Pimpinan sidang lengkap dijabat oleh
Ketua Panitia Pelaksana Kongres dan didampingi oleh
ketua Pengurus Daerah tempat dilaksanakannya Kongres
serta oleh salah seorang Pengurus Pusat yang
ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
h.
Sidang kelompok ialah sidang yang
dibentuk oleh Kongres guna membicarakan materi
Kongres secara lebih mendalam, dan banyaknya sidang
kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota.
i.
Pimpinan sidang kelompok dijabat
oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh
peserta sidang kelompok yang bersangkutan.
j.
Pimpinan sidang ilmiah dijabat oleh
pimpinan sidang yang ditentukan oleh Panitia
Pelaksana Kongres bersama Pengurus Pusat.
k.
Utusan Daerah/Cabang mempunyai hak
bicara dan hak suara, sedangkan Pengurus Pusat,
Undangan dan peninjau hanya memiliki hak bicara.
l.
Kongres sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari setengah jumlah
Pengurus Daerah.
m.
Jika persyaratan diatas tidak
terpenuhi, maka kongres diundur selambat-lambatnya
dalam waktu 24 jam dan setelah itu Kongres dianggap
sah dengan jumlah Pengurus Daerah yang hadir.
n.
Banyaknya Pengurus Daerah yang
disalurkan melalui utusannya ditentukan dari jumlah
anggota biasa yang terdaftar dengan perhitungan
setiap lima anggota biasa mempunyai satu hak suara
dan sebanyak-banyaknya sepuluh suara.
o.
Jumlah utusan daerah yang diundang
dalam kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat bersama
Panitia Pelaksana Kongres.
p.
Keputusan diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat, tetapi jika tidak tercapai,
keputusan diambil atas dasar perhitungan kelebihan
suara.
q.
Hal-hal lain tentang tata laksana
Kongres diatur dalam suatu peraturan teresendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara
pelaksanaan ini.
Pasal 9 : Rapat Anggota
1.
Pengertian ;
a.
Rapat Anggota merupakan musyawarah
para anggota dari Pengurus Daerah dan Pengurus
Cabang yang bersangkutan.
b.
Rapat Anggota dapat dilengkapi
dengan sidang ilmiah.
2.
hak dan kewajiban ;
a.
Menyusun program kerja Pengurus
Daerah/Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan
yang ditetapkan kongres.
b.
Memintakan pertanggungan jawab
Pengurus Daerah/Cabang untuk periode sebelunnya.
c.
Memilih Pengurus Daerah/Cabang dan
badan kelengkapan organisasi lainnya untuk periode
berikutnya.
3.
Tata cara pelaksanaan ;
a.
Rapat Anggota dilaksanakan sekali
dalam tiga tahun, kecuali jika diminta oleh
setengah dari anggota atau lebih.
b.
Rapat Anggota dihadiri oleh Pengurus
Daerah/Cabang, anggota biasa, peninjau dan undangan.
c.
Rapat Anggota dilaksanakan oleh
Panitia Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh
Pengurus Daerah/Cabang.
d.
Untuk lancarnya pelaksanaan Rapat
Anggota dapat dibentuk panitia Pengarah Rapat
anggota oleh Pengurus Daerah/Cabang.
e.
Sidang Rapat Anggota dibedakan atas
sidang lengkap dan sidang kelompok.
f.
Sidang lengkap ialah sidang
pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib,
sidang pengesahan kuorum, sidang pertanggungan jawab
Pengurus Daerah/Cabang, sidang pendemisioneran
pengurus, sidang pengesahan hasil Rapat Anggota dan
sidang pemilihan Pengurus Daerah/Cabang berikutnya.
g.
Pimpinan sidang lengkap dijabat oleh
Ketua Panitia Pelaksana dan oleh salah seorang
Pengurus Daerah/Cabang yang ditunjuk oleh Pengurus
Daerah/Cabang.
h.
Sidang kelompok ialah sidang yang
dibentuk oleh Rapat Anggota guna membicarakan
materi Rapat Anggota secara lebih mendalam, dan
banyaknya sidang kelompok ditentukan oleh Rapat
Anggota.
i.
Pimpinan sidang kelompok dijabat
oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh
peserta sidang kelompok yang bersangkutan.
j.
Anggota biasa mempunyai hak bicara
dan hak suara, sedangkan Pengurus Daerah/Cabang,
undangan dan peninjau mempunyai hak bicara.
k.
Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggota biasa.
l.
Apabila persyaratan di atas tidak
dipenuhi, maka Rapat Anggota diundur
selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam dan setelah
itu Rapat Anggota dianggap sah dengan jumlah anggota
biasa yang hadir.
m.
Keputusan diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat, tetapi jika tidak tercapai,
keputusan diambil atas dasar perhitungan kelebihan
suara.
n.
Hal-hal lain tentang tata cara Rapat
Anggota diatur dalam suatu peraturan teresendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara
pelaksanaan ini
Pasal 10 : Pengurus Pusat :
1.
Pengertian :
a.
Pengurus Pusat adalah badan eksekutif
tertinggi IAKMI
b.
Masa jabatan Pengurus Pusat antara
dua Kongres.
c.
Pengurus Pusat terdiri dari pengurus
harian dan pengurus lengkap.
d.
Yang dimaksud dengan Pengurus Harian
:
-
Ketua Umum
-
Beberapa orang Ketua
-
Sekretaris Umum
-
Bendahara Umum
e.
Yang dimaksud dengan Pengurus
Lengkap :
-
Pengurus harian
-
Wakil-wakil sekretaris
-
Wakil-wakil bendahara
-
Ketua-ketua Pusat Pengembangan
Keilmuan
-
Ketua-ketua badan-badan Khusus
-
Lima ketua pengurus daerah yang
dipilih oleh Kongres.
2.
Hak dan kewajibann :
a.
Melaksanakan AD/ART dan semua
keputusan Kongres
b.
Bertanggung jawab terhadap Kongres
3.
Tata cara pelaksanaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Pengurus
Pusat adalah anggota biasa IAKMI
b.
Pemilihan Ketua Pengurus Pusat
dilakukan oleh Kongres dalam bentuk formatur dan
dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua mide formatur.
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan setelah selesai Kongres, para formatur harus
telah menyelesaikan penyusunan Pengurus Pusat
lengkap.
d.
Dalam melaksankan kegiatannya,
Pengurus Pusat melaksanakan Musyawarah Kerja, sidang
Pengurus Lengkap dan sidang pengurus harian.
e.
Tata cara pelaksanaan Musyawarah
Kerja diatur dalam pasal tersendiri.
f.
Sidang Pengurus Lengkap ialah sidang
yang dihadiri oleh semua anggota Pengurus Psat dan
para Ketua Badan Pelengkap organisasi, dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam
bulan.
g.
Sidang pengurus harian ialah sidang
yang dihadiri oleh anggota pengurus harian dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga
bulan.
h.
Ketua Pengurus Pusat atau mereka yang
dikuasakan dapat mewakili IAKMI di depan ataupun di
luar pengadilan.
i.
Tata cara pemilihan Ketua Pengurus
Pusat dan tata cara persidangan Pengurus Pusat
diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang
tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.
4.
Tugas dan Fungsi :
a.
Mengembangkan dan menggerakkan
Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
b.
Mengkoordinasikan aktifitas Pengurus
antar daerah dan Pengurus antar cabang.
c.
Menyusun standarisasi administrasi.
Pasal 11 : Pengurus Daerah ;
1. Pengertian :
a.
Pada tiap daerah tingkat propinsi
yang mempunyai ahli kesehatan masyarakat
sekurang-kurangnya lima orang dapat dibentuk
pengurus daerah.
b.
Pengurus Deaerah adalah badan
eksekutif IAKMI pada propinsi yang bersangkutan.
c.
Masa jabatan Pengurus Daerah antara
dua Rapat Anggota.
d.
Daerah tingkat propinsi yang tidak
memenuhi syarat didirikannya Pengurus Daerah,
dikelola oleh Pengurus Daerah terdekat.
2. Hak dan kewajiban :
a.
Pelaksanaan AD/ART, semua keputusan
Kongres dan semua keputusan Rapat anggota yang tidak
bertentangan dengan keputusan Kongres.
b.
Bertanggung jawab terhadap rapat
anggota.
3.
Tata cara pengelolaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Pengurus
Daerah ialah Anggota biasa IAKMI.
b.
Pemilihan Ketua Pengurus Daerah
dilakukan oleh Rapat Anggota dalam bentuk formatur
dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua mide
formatur.
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan setelah selesai Rapat Anggota, para formatur
harus telah menyelesaikan penyusunan Pengurus Daerah
lengkap.
d.
Dalam melaksankan kegiatannya,
Pengurus daerah melaksanakan sidang Pleno dan sidang
Pengurus Daerah harian.
e.
Sidang Pleno ialah sidang yang
dihadiri oleh semua anggota Pengurus Daerah dan para
Ketua badan kelengkapan organisasi tingkat daerah.
f.
Sidang Pengurus Daerah Harian ialah
sidang yang dihadiri oleh semua anggota pengurus
daerah yakni para Ketua, para Sekretaris dan para
Bendahara.
g.
Sidang Pleno dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan sedangkan
siadang Pengurus Daerah Harian dialksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
h.
Tat cara pemilihan Ketua Pengurus
Daerah dan tata cara persidangan Pengurus Daerah
diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang
tidak bertentangan dengan cara cara pengelolaan ini.
4.
Tugas dan Fungsi :
a.
Menyelenggarakan ketetapan
administrasi kongres.
b.
Meningkatkan mutu anggota serta
menggerakkan aktifitas anggota.
Pasal 12 : Pengurus Cabang ;
1. Pengertian :
c.
Pada tiap tingkat Kabupaten/Kota yang
mempunyai ahli kesehatan masyarakat
sekurang-kurangnya lima orang dapat dibentuk
pengurus Cabang.
d.
Pengurus Cabang adalah badan
eksekutif IAKMI pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.
e.
Masa jabatan Pengurus Cabang antara
dua Rapat Anggota.
f.
Daerah tingkat Kabupaten/kota yang
tidak memenuhi syarat didirikannya Pengurus Cabang,
dikelola oleh Pengurus Cabang terdekat.
2. Hak dan kewajiban :
c.
Pelaksanaan AD/ART, semua keputusan
Kongres dan semua keputusan Rapat anggota yang tidak
bertentangan dengan keputusan Kongres.
d.
Bertanggung jawab terhadap rapat
anggota.
3. Tata cara pengelolaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Pengurus
Cabang ialah Anggota biasa IAKMI.
b.
Pemilihan Ketua Pengurus Cabang
dilakukan oleh Rapat Anggota dalam bentuk formatur
dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua mide
formatur.
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan setelah selesai Rapat Anggota, para formatur
harus telah menyelesaikan penyusunan Pengurus Cabang
lengkap.
i.
Dalam melaksankan kegiatannya,
Pengurus Cabang melaksanakan sidang Pleno dan sidang
Pengurus Cabang harian.
j.
Sidang Pleno ialah sidang yang
dihadiri oleh semua anggota Pengurus Cabang dan para
Ketua badan kelengkapan organisasi tingkat cabang.
k.
Sidang Pengurus Cabang Harian ialah
sidang yang dihadiri oleh semua anggota pengurus
cabang yakni para Ketua, para Sekretaris dan para
Bendahara.
l.
Sidang Pleno dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan sedangkan
siadang Pengurus Cabang Harian dialksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
m.
Tat cara pemilihan Ketua Pengurus
Cabang dan tata cara persidangan Pengurus Cabang
diatur dalam suatu peraturan tersendiri sepanjang
tidak bertentangan dengan cara cara pengelolaan ini.
4.Tugas dan Fungsi :
g.
Menyelenggarakan ketetapan
administrasi kongres.
h.
Meningkatkan mutu anggota serta
menggerakkan aktifitas anggota.
Pasal 13 : Komisariat
1.
Perpanjangan dari Pengurus
Daerah/Cabang.
2.
Pembentukannya apabila ada
sekurang-kurangnya 5 anggota IAKMI.
3.
Dibentuk oleh Pengurus Daerah/Cabang.
4.
Kedudukannya berdasarkan wilayah
geografis atau instansi.
5.
Disahkan oleh Pengurus daerah/cabang.
Pasal 14 : Dewan Penasehat
1.
Pengertian :
a.
Dewan Penasehat adalah Dewan yang
dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk tingkat Pusat,
Pengurus daerah untuk tingkat Propinsi dan Pengurus
Cabang untuk tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus
Komisariat untuk tingkat komisariat.
b.
Keanggotaan Dewan Penasehat
sebanyak-banyaknya lima orang.
2.
Hak dan kewajiban :
a.
Memberikan nasehat diminta ataupun
tidak diminta kepada Pengurus Pusat pada tingkat
Pusat , kepada Pengurus Daerah pada tingkat propinsi
dan kepada Pengurus Cabang pada tingkat
Kabupaten/Kota serta kepada Pengurus Komisariat pada
tingkat komisariat.
b.
Ikut aktif dalam setiap kegiatan
IAKMI.
3.
Tata cara pengelolaan :
a.
Keanggotaan Dewan Penasehat adalah
mereka yang terpandang dalam lingkungan kesehatan
masyarakat.
b.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Dewan
Penasehat melaksanakan pertemuan antar anggota dan
atau pertemuan dengan pihak pihak lain yang
dipandang perlu.
c.
Tata cara pembentukan Dewan Penasehat
dan tata cara pertemuan Dewan Penasehat diatur dalam
suatu peraturan tersendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 15 :
Pusat Pusat Pengembangan Bidang
Peminatan Kesehatan Masyarakat
1.
Pengertian :
a.
Perhimpunan atau Perkumpulan Bidang
Peminatan Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota IAKMI yang
seminat.
b.
Perhimpunan atau Perkumpulan Bidang
Peminatan Ilmu Kesehatan Masyarakat memiliki Anggran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri yang sesuai
dengan AD/ART IAKMI.
2.
Hak dan kewajiban :
a.
Bertanggung jawab terhadap kongres.
b.
Mengembangkan ilmu sesuai dengan
bidang peminatannya.
c.
Kedudukan dalam kepengurusan IAKMI.
Ketua Perhimpunan / Perkumpulan bidang peminatan
adalah anggota pengurus lengkap.
d.
Keanggotaan :
Anggota Perhimpunan atau Perkumpulan bidang ilmu
kesehatan masyarakat secara otomatis menjadi anggota
IAKMI.
3.
Tata cara pengelolaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Ketua
Pusat ialah anggota biasa IAKMI.
b.
Pemilihan Ketua Pusat dilakukan oleh
Kongres.
c.
Ketua Pusat bertanggung jawab kepada
Kongres.
d.
Dalam melaksanakan kegiatannya Pusat
melaksanakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam
enam bulan.
e.
Selambat-lambatnya dalam satu bulan
setelah Kongres Ketua pusat melengkapkan susunan
anggotanya.
f.
Ketua Pusat adalah anggota Pleno
Pengurus Pusat IAKMI.
g.
Ketua Pusat bersama pimpinan
Pengurus Pusat betanggung jawab melaksanakan sidang
ilmiah pada Kongres.
h.
Tata cara pemilihan dan persidangan
Pusat diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 16 : Badan-badan khusus :
1.
Pengertian :
a.
Badan khusus adalah kelengkapan
organisasi yang dibentuk pada tingkat Pusat untuk
menjalankan kegiatan khusus IAKMI.
b.
Badan khusus yang dimaksud ialah :
Dewan Pembelaan Anggota dan Badan Informasi
kesehatan masyarakat.
2.
Hak dan kewajiban :
a.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus
IAKMI yang sesuai.
b.
Bertanggung jawab terhadap kongres.
3.
Tata cara pengelolaan :
a.
Tata cara pembentukan badan khusus
diatur dalam pasal tersendiri.
b.
Tata cara pengelolaan badan khusus
diatur dalam pasal tersendiri.
Pasal 17 : Yayasan Sehat Bagi Semua
1.
Pengertian :
a.
Yayasan Sehat Bagi Semua ( YSBS )
tang terjemahannya dalam Bahasa Inggris adalah “ The
Health For All Fondation “ ( HFAF ) bertempat di
Jakarta dan merupakan Badan Khusus IAKMI.
b.
Tujuan “YSBS” adalah membantu
pemerintah dalam rangka ikut meningkatkan kecerdasan
dan kesejahteraan Bangsa Indonesia pada umumnya dan
masyarakat pada khususnya, dengan melakukan usaha
bidang penelitian, pendidikan dan pengajaran dan
meningkatkan kesadaran masyarakat.
c.
YSBS merupakan badan yang independen
yang dikelola secara professional.
2.
Organisasi :
a.
YSBS mempunyai suatu Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sendiri.
b.
YSBS mempunyai suatu badan pendiri
yayasan yang anggotanya ditentukan oleh Pengurus
Pusat IAKMI periode 1989/1990 – 1991/1992.
Badan pendiri yayasan terdiri dari seorang Ketua,
seorang Sekretaris dan para anggota.
c.
YSBS mempunyai badan pengurus yang
anggotanya ditentukan oleh badan pendiri yayasan.
Badan pengurus dipimpin oleh manajer profesional
yang bertanggung jawab kepada badan pendiri.
3.
Hak dan kewajiban
a.
YSBS berkewajiban untuk membantu
pelaksanaan program IAKMI di pusat dan di daerah
b.
YSBS berkewajiban membantu organisasi
IAKMI secara finansial.
c.
YSBS harus diaudit oleh seorang
auditor publik setahun sekali dan hasil auditnya
harus dilaporkan kepada badan pendiri yayasan dan
pengurus Pusat IAKMI.
d.
Hasil usaha YSBS dilaporkan secara
lengkap pada kongres.
e.
YSBS berhak menentukan sendiri
kebijakan dan program yayasan sesuai dengan AD/ART
yayasan.
Pasal 18 : Dewan Pembelaan Anggota
1.
Pengertian :
a.
Dewan Pembelaan Anggota Ialah badan
khusus IAKMI yang melaksanakan tugas pembelaan
anggota baik dalam hubungan keanggotaan IAKMI maupun
dalam melaksanakan pengabdian profesi.
b.
Keanggotaan Dewan Pembelaan Anggota
sebanyak banyaknya tiga orang.
2.
Hak dan kewajiban :
a.
Melaksanakan Pembelaan anggota baik
dalam hubungan keanggotaan IAKMI maupun dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
b.
Bertanggung jawab terhadap kongres.
3.
Tata cara pengelolaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Ketua
Dewan ialah anggota biasa IAKMI.
b.
Pemilihan Ketua Dewan dilakukan oleh
Kongres.
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan setelah selesai Kongres, Ketua Dewan
melengkapkan susunan kepengurusannya.
d.
Dalam melaksanakan kegiatannya,
Dewan melaksanakan pertemuan antar anggota ataupun
dengan pihak lain yang dipandang perlu.
e.
Keputusan dalam Dewan Pembelaan
Anggota yang menyangkut pembelaan anggota diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, tetapi jika tidak
tercapai keputusan diambil atas dasar perhitungan
kelebihan suara.
f.
Ketua Dewan adalah anggota Pleno
Pengurus Pusat IAKMI.
g.
Tata cara pemilihan dan tata cara
pengelolaan Dewan selengkapnya diatur dalam suatu
peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan
dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 19 : Badan Informasi Kesehatan Masyarakat :
1.
Pengertian :
a.
Badan informasi kesehatan adalah
ialah badan khusus IAKMI yang melaksanakan tugas
keinformasian IAKMI dalam bidang keorganisasian
ataupun keilmuan.
b.
Keanggotaan Badan Informasi
Kesehatan masayarakat sebanyak banyaknya tiga orang.
2.
Hak dan Kewajiban :
a.
Melaksanakan tugas keinformasian
dalam bentuk penerbitan untuk kegiatan organisasi
atau keilmuan ataupun bentuk-bentuk lainnya.
b.
Bertanggung jawab terhadap kongres.
3.
Tata cara pelaksanaan :
a.
Yang dapat dipilih sebagai Ketua
Badan ialah anggota biasa IAKMI.
b.
Pemilihan Ketua Badan dilakukan oleh
Kongres.
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan setelah selesai Kongres, Ketua Badan
melengkapkan susunan kepengurusannya.
d.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Badan
dapat melaksanakan usaha usaha khusus dan mengadakan
perjanjian-perjanjian khusus dengan pihak ketiga
sepanjang tidak merugikan IAKMI.
e.
Ketua Badan adalah anggota Pleno
Pengurus Pusat IAKMI
f.
Tata cara pemilihan dan tata cara
pelaksanaan badan selengkapnya diatur dalam suatu
peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan
dengan tata cara pengelolaan ini.
Pasal 20: Musyawarah Kerja :
1.
Pengertian :
a.
Musyawarah Kerja ialah Rapat antara
Pengurus Pusat Badan Kelengkapan dan Pengurus daerah
IAKMI.
b.
Musyawarah Kerja dapat dilengkapi
dengan sidang ilmiah.
2.
Hak dan Kewajiban :
a.
Menyebarkan dan mernyempurnakan
garis-garis besar haluan dan program kerja IAKMI.
b.
Mempersiapkan rencana penyempurnaan
AD/ART dan rencana kerja untuk diajukan pada Kongres
berikutnya.
c.
Menyusun sumbangan pendapat IAKMI
yang ada kaitannya dengan program kesehatan
masyarakat.
3.
Tata cara Pengelolaan :
a.
Musyawarah Kerja dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam suatu periode
kepengurusan.
b.
Musyawarah Kerja dihadiri oleh
pengurus Pusat, Badan Kelengkapan IAKMI, Pengurus
Daerah, Undangan dan Peninjau.
c.
Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh
Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
d.
Untuk lancarnya Musyawarah dapat
dibentuk Panitia Pengarah oleh Pengurus Pusat.
e.
Musyawarah dipimpin oleh Pengurus
Pusat.
f.
Musyawarah sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh lebih dari setengah jumlah
Pengurus Daerah.
g.
Jika persyaratan diatas tidak
terpenuhi, maka Musyawarah diundur
selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam dan setelah
itu Musyawarah dianggap sah dengan jumlah Pengurus
Daerah yang hadir.
h.
Setiap Pengurus Pusat dan Pengurus
Daerah mempunyai hak bicara dan hak suara.
i.
Banyaknya suara Pengurus Pusat sama
dengan jumlah seluruh suara Pengurus Daerah.
j.
Keputusan diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat, tetapi jika tidak tercapai,
keputusan diambil atas dasar perhitungan kelebihan
suara.
k.
Hal-hal lain tentang tata laksana
musyawarah diatur dalam suatu peraturan teresendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara
pelaksanaan ini.
BAB IV
Kekayaan
Pasal 21 :
1.
Besarnya uang pangkal dan uang iuran
anggota ditetapkan oleh Kongres.
2.
Uang pangkal dan iuran anggota
diterima oleh Pengurus Daerah,Pengurus Cabang yang
bersangkutan.
3.
Lima puluh persen dari jumlah
penerimaan tersebut diserahkan oleh Pengurus
Daerah/Cabang kepada Pengurus Pusat.
4.
Sisa penerimaan dipergunakan oleh
Pengurus Daerah/Cabang yang bersangkutan
5.
Pengurus Daerah/Cabang dibenarkan
untuk menambah besarnya uang pangkal dan iuran jika
disetujui oleh Rapat Anggota.
6.
Pengurus Pusat dapat membentuk
yayasan sepanjang tidak bertentangan dengan asas,
dasar, sifat, maksud dan tujuan IAKMI.
7.
Pengurus daerah/cabang dibenarkan
mendirikan yayasan dengan sepengetahuan
PengurusPusat.
BAB
V
Logo dan Lambang
Pasal 22 :
Logo, lambang dan atribut IAKMI
lainnya serta penggunaannya ditetapkan oleh Kongres.
BAB VI
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 23 :
1.
Perubahan AD/ART IAKMI hanya
dilakukan oleh Kongres.
2.
Rencana perubahan tersebut dan
pokok-pokok pikirannya harus dipersiapkan pada
Musyawarah Kerja.
3.
Keputusan perubahan AD/ART harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara
yang ada dalam Kongres.
BAB VII
Pembubaran
Pasal 24 :
1.
Pembubaran IAKMI hanya dapat
dilakukan oleh Kongres yang khusus dilaksanakan
untuk itu.
2.
Keputusan pembubaran IAKMI harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga suara
yang ada dalam Kongres.
3.
Harta benda IAKMI setelah dibubarkan
harus diserahkan kepada badan-badan sosial yang
bergerak dalam, bidang kesehatan masyarakat.
BAB VIII
Aturan Tambahan
Pasal 25 :
1.
Setiap anggota IAKMI dianggap telah
mengetahui AD/ART IAKMI.
2.
Hal- lain yang belum diatur dalam
ARTdimuat dalam keputusan Pusat sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART IAKMI, dan harus
dilaporkan secara tertulis kepada Kongres IAKMI
berikutnya.
|